ACHIRIN NISA MUFARISA

HAMBAMU

Photobucket
BLOG INI SENGAJA SAYA BUAT UNTUK MEMENUHI TUGAS SEKOLAH DAN UNTUK MENAMBAH PENGETAHUAN, Terima kasih. By: Achirin Nisa Mufarisa

Senin, 13 Juni 2011

Dua Kali Tak Hadir, KPK Panggil Paksa Nazar


VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil paksa Muhammad Nazaruddin apabila mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mangkir untuk yang kedua kalinya.
“Kami lakukan sesuai prosedur. Bila pada pemanggilan pertama sampai kedua ia tidak hadir, tentu dapat dilakukan pemanggilan paksa,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Senin 13 Juni 2011.
Jumat pekan lalu Nazaruddin dipanggil sebagai dalam kasus pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional. Tapi Nazaruddin yang kini mengaku sakit dan berada di Singapura, mangkir dari panggilan itu. Hari ini dia dipanggil dalam kasus yang lain yakni kasus pembangunan wisma atlet di Palembang.
Dalam kasus ini, KPK telah masuk proses penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris.

Namun sampai saat ini, KPK belum memperoleh konfirmasi soal kehadiran Nazaruddin. Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Nazaruddin dengan mengirimkannya ke rumah anggota Komisi VII DPR itu, sesuai ketentuan Undang Undang.

KPK juga belum memiliki cukup informasi terkait keberadaan Nazaruddin.  “Kami belum tahu posisi yang bersangkutan di mana. Kalau nanti ada info tentang posisi jelas yang bersangkutan, misalnya di kota X, kami akan kirim tim ke sana,” imbuh Johan.

Selain memanggil Nazaruddin, Jumat lalu KPK juga memanggil istrinya, Neneng Sri Wahyuni, untuk kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sama seperti Nazaruddin, Neneng juga tidak memenuhi panggilan KPK. Ia disebut menemani Nazaruddin berobat di Singapura.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More